Begini Cerita Awalnya Versi Penyebar Video Gisel, Duh Ternyata...

Begini Cerita Awalnya Versi Penyebar Video Gisel, Duh Ternyata... - GenPI.co
Penyanyi Gisella Anastasia. Foto Instagram gisel_la.

GenPI.co - Pengacara salah satu terdakwa penyebar video skandal penyanyi Gisella Anastasia, MN, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan, kliennya tidak seharusnya dijerat undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman 12 tahun.

Menurutnya, MN tidak menyebarkan video Gisel sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, yaitu PP.

BACA JUGA: Dituduh Plagiat Video Klip Lay EXO, Young Lex Ogah Minta Maaf

"Kami hanya bisa lakukan dengan menanganinya secara serius, dalam pemeriksaan saksi kita cek lagi unsur yang dikatakan jaksa, apa unsurnya itu terpenuhi," ujar pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Dia menambahkan, kliennya bisa dikatakan orang yang dituduh menyebarkan video skanda Gisel dan dilaporkan pihak pelapor.
Padahal, MN tidak pernah menyebarkannya ke media sosial Twitter, yang mana bisa dilihat oleh puluhan ribu orang.

"Klien kami itu tak pernah mengunggah ke publik. Dia menerima dari Telegram dengan  74 ribu pengguna, tapi dia hanya mengirimkan ke grup WhatsApp yang isinya 5 orang," jelasnya.

Andreas juga menjelaskan, kliennya yang mengirim video tersebut tidak bermaksud untuk menyebarluaskan, akan tetapi sekadar menanyakan kebenadaran orang itu. Namun, sekitar dua menit MN langsung menghapus video tersebut di WhatsApp-nya.

"Kalau misalkan mau fair, ada ratusan, mungkin ribuan. Bisa saja kalau video itu Anda terma dan diteruskan lagi. Dari situ harus dilihat benar, apa peran MN dan PP," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya