Soroti Pembayaran Royalti Musik, Krisdayanti Beberkan Fakta Ini

Soroti Pembayaran Royalti Musik, Krisdayanti Beberkan Fakta Ini - GenPI.co
Krisdayanti Bandingkan Royalti Dulu dan Sekarang, foto : Instagram/Krisdayanti

GenPI.co - Penyanyi papan atas Krisdayanti (KD) turut bersuara terkait dengan keputusan pemerintah mewajibkan pembayaran royalti atas setiap lagu yang diputar di fasilitas umum.

Menurut palantun 'Mencintaimu' itu pembayaran royalti musik pada zaman dulu dan sekarang amat lah berbeda. Dulu, karya setiap musisi lebih dihargai.

“Kalau dulu, saya di label merasakan itu hak sebagai musisi di karya. Ibaratnya dulu nilai CD Rp45.000 dipotong ongkos produksi dan lain-lain, musisi dapat 3000 perak,” paparnya di kawasan DPR RI, Rabu (7/4).

BACA JUGADi Balik Sanggul, Krisdayanti Sisipkan Doa Mendalam untuk Aurel

Politikus PDIP itu juga memberikan kalkulasi pembayaran royalti dikalikan nilai flat kontrak. Misalnya perkeping laku 1-5 ribu, maka dikalikan aja 3.000. 

“Artinya seniman sudah membayangkan seperti itu tapi kalau sekarang, karena ada lembaga yang mengkolektif, seperti manajemen kolektif nasional, mereka yang harus berkomunikasi secara baik kepada kepada pemilik karya,” paparnya. 

Dia juga menyinggung kesulitan musisi selama pandemi covid-19.

“Beberapa bulan yang lalu juga ada campaign memohon seniman film kepada pemerintah supaya bisa kembali menggeliat lagi,” imbuhnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya