
Salah satu poin baru dalam aturan itu adalah penambahan jabatan wakil menteri.
Posisi wakil menteri diatur dalam pasal 2. Pasal itu menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News