Artinya untuk menjadi seorang WNI, dia tidak perlu melalui proses naturalisasi.
Sebab, Cyrus cukup melepas kewarganegaraan Amerika Serikat.
Hal ini bisa terjadi mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Wonderkid Gahar Cyrus Margono Tak Masuk Radar Shin Tae Yong
Undang-undang itu mengatur bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA pada usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun.
Hal serupa pernah terjadi saat Elkan Baggott juga memiliki dwi kewarganegaraan.
BACA JUGA: Cyrus Margono ke Timnas Indonesia, Media Yunani Heboh
Bek 19 tahun itu meninggalkan kewarganegaraan Inggris dan menjadi seorang WNI.(mcr15/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Media Yunani Beber Fakta Mengejutkan Soal Cyrus Margono
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News