Peneliti Hukum Jelaskan Mekanisme Pelaporan Match Fixing ke PSSI

Peneliti Hukum Jelaskan Mekanisme Pelaporan Match Fixing ke PSSI - GenPI.co
Peneliti Hukum Jelaskan Mekanisme Pelaporan Match Fixing ke PSSI - Persib Bandung. Foto: Twitter/@Liga1Match

GenPI.co - Peneliti Hukum Olahraga Eko Noer Kristiyanto menjelaskan mekanisme pelaporan adanya indikasi match fixing ataupun kejanggalan lainnya kepada PSSI.

Dia mengatakan, PSSI memiliki 3 organ yudisial, yakni Komisi Disiplin, Komisi Banding, dan Komisi Etik.

“Orang kalau mau laporan ke PSSI jika melihat ada indikasi kejahatan atau ketidakadilan, ya boleh saja,” ujar Eko saat dihubungi GenPI.co, Senin (4/4).

BACA JUGA:  PSSI Buka Opsi Gunakan Marquee Player di Liga 1 Musim Depan

Apa yang disampaikan kepada PSSI nantinya akan berbentuk laporan, bukan gugatan.

Eko menjelaskan, alangkah lebih baik lagi jika pelapor sudah memegang bukti yang kuat terhadap indikasi yang akan dilaporkan.

BACA JUGA:  Manuver Dewa United Top Banget, Ketua PSSI Sampai Bilang Begini

“Setelah itu PSSI bisa bikin tim investigasi, berlanjut ke komdis, kemudian memanggil saksi, dan lain-lain,” ungkapnya.

Seperti diketahui, belum lama ini Persib Bandung dan Barito Putera digugat oleh pengacara asal Jayapura, Pieter Ell.

BACA JUGA:  Saat Raffi Ahmad Bikin Menpora dan Ketum PSSI Kaget

Pieter Ell melayangkan gugatan tersebut karena merasa adanya indikasi match fixing pada pertandingan pekan ke-34 Liga 1 itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya