Ramai Rumakiek Abaikan Timnas Indonesia, Persipura Bisa Kena Sial

Ramai Rumakiek Abaikan Timnas Indonesia, Persipura Bisa Kena Sial - GenPI.co
Ramai Rumakiek abaikan Timnas Indonesia, Persipura Jayapura bisa langsung kena sial. (foto: PSSI)

Tidak hanya itu, Komdis PSSI juga dapat menjerat Persipura Jayapura selaku klub yang menaungi Ramai Rumakiek dengan tuduhan membantu sang pemain menolak panggilan pemusatan latihan Timnas Indonesia U23.

Berikut ini bunyi Kode Disiplin PSSI Pasal 73 tentang Pengabaian terhadap Kewajiban kepada Tim Nasional yang bisa diunduh di sini.

1. Pemain yang terdaftar di PSSI, apabila diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memiliki kewajiban untuk ikut serta dan melakukan upaya terbaiknya dalam pertandingan atau kompetisi yang diikuti oleh tim perwakilan (representative team) PSSI (Tim Nasional).

BACA JUGA:  Mengharukan, Ramai Rumakiek Bela Timnas Indonesia di Hari Natal

2. Pemain yang tidak mengindahkan kewajibannya kepada tim nasional (seperti menolak untuk memenuhi panggilan mengikuti seleksi pembentukan tim nasional, tidak bersedia mengikuti pemusatan latihan tim nasional, meninggalkan pemusatan latihan tim nasional tanpa alasan yang cukup memadai dan dapat diterima atau tidak sesuai dengan regulasi FIFA dan regulasi PSSI yang berlaku, dan/atau melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan oleh manajemen tim nasional) merupakan tingkah laku buruk dan karenanya diberikan sanksi berupa: sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

3. Ofisial atau Pengurus yang ikut membantu terjadinya pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) di atas dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.(*)

BACA JUGA:  Datangkan 2 Pemain Timnas Indonesia, Persib Bandung Belum Puas

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya