Dugaan pidana oleh terlapor yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
Kini, PT LIB sendiri dikabarkan akan mengajak ketiga klub tersebut untuk membicarakan masalah sponsor yang menjadi pembicaraan.(Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News