
GenPI.co - Ketua Komite Pemilihan (KP) Amir Burhannudin membeberkan sistem pemungutan suara untuk Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
Amir mengatakan bahwa pemilihan anggota Exco PSSI periode 2023-2027 akan memakai pemungutan suara dengan mekanisme 50 persen+1.
Proses pemungutan suara itu sendiri akan dilakukan pada saat Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang dijadwalkan berlangsung Kamis 16 Februari 2023.
BACA JUGA: Ikuti Arahan Jokowi, PSSI Beber Manfaat Manajemen Pengamanan Stadion
"Agar dinyatakan terpilih, mereka (para calon-red) harus mendapatkan suara 50 persen plus satu dari yang total pemilik suara yang hadir," ujar Amir di GBK, Senin (6/2).
Amir mengatakan, nantinya di KLB PSSI, jumlah pemilik suara (voter) yang berhak memilih berjumlah 87.
BACA JUGA: Erick Thohir Punya Kualitas Jadi Ketum PSSI, Kata Pengamat
Mereka adalah 34 Asosiasi Provinsi, 18 Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 Liga 3, Federasi Futsal Indonesia, Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Artinya, dengan 50 persen plus satu, jika ada 87 'voter' yang hadir di KLB dan memberikan suaranya, maka pemenang harus mendapatkan 45 suara," kata Amir.
BACA JUGA: Erick Thohir Ingin Rombak Tatanan PSSI jika Jadi Ketua Umum
Sementara untuk proses pemilihan pada KLB PSSI mendatang, Amir Burhanuddin menegaskan bahwa akan dilakukan terpisah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News