Sanksi tersebut dijatuhkan sesuai dengan peraturan pelaksanaan IBL BAB IV Pasal 6 ayat 16 yang berbunyi 'bagi personil klub yang melanggar bab IV pasal 4 ayat 2, yaitu melakukan dan terlibat dalam pengaturan hasil pertandingan, dilarang mengikuti kegiatan IBL seumur hidup dan denda maksimal 100 juta rupiah'.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News