Dihukum FIFA, Presiden Persikabo 1973 Punya Pandangan Tersendiri

Dihukum FIFA, Presiden Persikabo 1973 Punya Pandangan Tersendiri - GenPI.co
Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta punya pandangan tersendiri terkait hukuman yang diberikan FIFA kepada dirinya. (foto: REUTERS/Arnd Wiegmann)

GenPI.co - Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta punya pandangan tersendiri terkait hukuman yang diberikan FIFA kepada dirinya.

Seperti diketahui, FIFA pada Selasa (4/4) malam WIB secara resmi menjatuhkan sanksi larangan berkegiatan terkait sepak bola selama dua tahun kepada Bimo.

Pasalnya, FIFA mendakwa Bimo dinyatakan bersalah atas tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan eksploitasi terhadap seorang pemain.

BACA JUGA:  Tidak Main-main, FIFA Beri Hukuman Berat ke Persikabo 1973

Dalam pernyataannya, Bimo menjelaskan bahwa keputusan Komite Etik FIFA memiliki masa percobaan selama tiga tahun.

Maka menurut penafsiran Bimo dan timnya, jika selama masa percobaan tidak ada dugaan pelanggaran serupa, maka otomatis keputusan larangan dua tahun aktivitas ambil bagian dalam segala jenis kegiatan sepak bola itu gugur dengan sendirinya.

BACA JUGA:  Bukan Israel, Jurnalis Inggris Beber Alasan FIFA Batalkan Piala Dunia U-20

Hal itu juga yang membuat Bimo secara tegas mengatakan bahwa dia belum akan mundur dari posisinya sebagai Presiden Persikabo 1973.

"Persikabo 1973 adalah klub profesional, karena itu kami selalu patuh kepada aturan. Kami telah mencermati keputusan FIFA. Sesuai dengan peraturan karena ada masa percobaan tiga tahun, maka putusan FIFA tentang larangan aktivitas di sepak bola tidak serta merta berlaku," kata Bimo dalam pernyataan tertulis, Rabu (5/4).

BACA JUGA:  Resmi Jadi Menpora, Dito Ariotedjo Bahas Lobi PSSI ke FIFA

Meski FIFA tidak menyebutkan secara jelas kasus yang membuat Bimo mendapat sanksi tersebut, namun diduga kasus itu terkait dengan masalah tunggakan gaji yang kemudian telah dibayarkan kepada mantan pemainnya Alex dos Santos Goncalves.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya