Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Dani Alves Dipenjara Lebih dari 4 Tahun

Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Dani Alves Dipenjara Lebih dari 4 Tahun - GenPI.co
Mantan pemain Barcelona Dani Alves terbukti melakukan pemerkosaan dan akan dipenjara lebih dari empat tahun. (foto: REUTERS/Annegret Hilse)

GenPI.co - Mantan pemain Barcelona Dani Alves terbukti melakukan pemerkosaan dan akan dipenjara lebih dari empat tahun.

Hal tersebut dipastikan setelah pengadilan Spanyol menemukan bukti Dani Alves melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada seorang gadis di sebuah klub malam di Barcelona pada Agustus 2022 silam.

"Korban tidak menyetujuinya dan terdapat bukti bahwa, di luar kesaksian pelapor, pemerkosaan tersebut dapat dianggap terbukti," tulis pernyataan resmi pengadilan Spanyol, dikutip dari France24, Kamis (22/2).

BACA JUGA:  Ditangkap karena Dugaan Kasus Pelecehan, Dani Alves: Demi Tuhan

Lebih lanjut, pengadilan juga menjelaskan mengenai kronologi terjadinya pemerkosaan tersebut.

"Pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa secara tiba-tiba menarik pelapor, melemparkannya ke tanah dan melakukan penetrasi ke vaginanya sehingga tidak dapat bergerak, sedangkan pelapor saat kejadian mengatakan tidak dan ingin pergi," sambung pernyataan pengadilan Spanyol.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Dani Alves untuk menjalani masa percobaan selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman penjara.

Pemegang tiga gelar Liga Champions bersama Barcelona itu juga dituntut membayar sebesar 150 ribu euro atau sekitar Rp 2,5 miliar sebagai bentuk kompensasi kepada korban.

Jaksa telah menyuarakan hukuman sembilan tahun penjara bagi pria berusia 40 tahun itu diikuti dengan masa percobaan 10 tahun.

Dani Alves masih dapat mengajukan banding setelah sebelumnya bersaksi di persidangan bahwa hubungan seks dengan wanita tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Pria berkebangsaan Brasil tersebut diadili awal bulan ini atas tuduhan memperkosa seorang wanita di klub malam Sutton pada dini hari tanggal 31 Desember 2022.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya