Naturalisasi Pemain Mengharumkan Nama Timnas Indonesia, Kata Dirjen AHU

Naturalisasi Pemain Mengharumkan Nama Timnas Indonesia, Kata Dirjen AHU - GenPI.co
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar mengatakan bahwa naturalisasi pemain dilakukan demi mengharumkan nama Timnas Indonesia. (Foto: Dok Dirjen AHU)

GenPI.co - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar mengatakan bahwa naturalisasi pemain dilakukan demi mengharumkan nama Timnas Indonesia.

Pernyataan Cahyo merupakan respons atas proses naturalisasi yang tengah dilakukan oleh tiga pemain Belanda keturunan Indonesia, yakni Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye dan Maarten Paes.

Naturalisasi ketiga pemain tersebut merupakan bagian dari salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan prestasi olahraga (sport policy).

BACA JUGA:  Permohonan Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas, DPR RI: Setuju

"Pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara tersebut diterapkan salah satunya untuk merekrut atlet yang akan menjadi bagian dari tim nasional Indonesia," kata Cahyo dari rilis yang diterima GenPI.co, Kamis (7/3).

Dia mengatakan kebijakan pemerintah (sport policy) yang meliputi perekrutan, pendidikan, pelatihan, pembinaan dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi di ajang kompetisi tingkat regional dan internasional.

BACA JUGA:  Terkait Cyrus Margono Jadi WNI, Menpora: Bukan Naturalisasi!

"Kebijakan ini diharapkan dapat memajukan prestasi tim nasional serta mengharumkan nama Indonesia," imbuhnya.

Cahyo menjelaskan permohonan pewarganegaraan Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye dan Maarten Paes telah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K).

BACA JUGA:  Terkait Naturalisasi Pemain, Perbasi Beri Pesan Tegas

Di mana ditinjau dari aspek kewarganegaraan, permohonan tersebut memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan junto Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya