Menpora Dito Melepas Mudik Gratis Bersama MS Glow 2025 Di Kemenpora

Menpora Dito Melepas Mudik Gratis Bersama MS Glow 2025 Di Kemenpora - GenPI.co
Menpora bersama Raffi Ahmad dan Gilang Widya Pramana, melepas keberangkatan sepuluh bus mudik gratis. Foto: Kemenpora

GenPI.co - Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menghadiri dan meresmikan acara "Mudik Gratis MS Glow 2025" yang bekerja sama dengan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, di Kompleks Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3 Senayan, pada hari Sabtu (29/3) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Menpora bersama Raffi Ahmad dan Gilang Widya Pramana, selaku Presiden Komisaris J99 Corp, induk perusahaan MS Glow, melepas keberangkatan sepuluh bus mudik gratis yang mengangkut 500 pemudik dengan mengibarkan bendera.

Bus-bus dari Juragan 99 Trans tersebut berangkat menuju berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

BACA JUGA:  Menpora Dito Adakan Buka Puasa Bersama Stakeholder Keolahragaan dan Kepemudaan

Dalam sambutannya, Menpora Dito mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada J99 Corp serta MS Glow yang berkolaborasi dengan UKP dan Kemenpora atas inisiatif Mudik Gratis ini.

Menurut Menpora, kegiatan mudik gratis ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendukung pemerintah.

BACA JUGA:  Menpora Dito Mendampingi Presiden Prabowo Serahkan Zakat Kepada Baznas

“Karena dengan mudik gratis, memastikan pemudik ini insyaallah pulang ke kampungnya dengan aman dan selamat. Ini yang kita perlukan, karena kami ingin bagaimana dalam Lebaran ini semuanya bisa bertemu keluarga masing-masing,” sebut Menpora Dito.

Menpora Dito berharap bahwa inisiatif yang dilakukan oleh J99 Corp dan MS Glow dapat menjadi sumber inspirasi bagi para pengusaha muda lainnya untuk melaksanakan kegiatan serupa di tahun mendatang.

BACA JUGA:  Wamenpora Taufik Menghadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama PP PBSI

Terlebih lagi, dalam program mudik gratis ini, para pemudik juga menerima bingkisan, uang saku, dan tunjangan hari raya (THR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya