Pentingnya kinerja yang baik dari aparatur sipil negara (ASN) setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja
Pemerintah mengklaim tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di instansi-instansi pemerintah akibat kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan Presiden.