Sebanyak 3 terdakwa penanam ganja di lereng Gunung Semeru divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya akan memberikan sanksi tegas kepada dokter berinisial AY, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien di Malang.
Seorang dokter berinisial AY dilaporkan pasien berinisial QAR yang diduga mengalami pelecehan seksual di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang, Jatim.
Guru Besar Ekonomi dan Manajemen Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Prof. Renea Shinta Aminda bagikan tips sederhana investasi logam mulia untuk Gen Z