Maka perkembangannya sangat terdorong oleh meningkatnya investor dalam negeri.
Makin banyak investor, terutama investor gen Z dan gen milenial, maka makin meningkat pula potensi robot trading ini.
Terkait dengan legalitas, kalau ada perusahaan robot trading yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka mereka ilegal.
BACA JUGA: Perusahaan Trading Guyur Tim Basket Prawira Bandung Rp 10 Miliar
Kalau ada robot trading yang dimiliki oleh penyedia layanan investasi legal, ya, mereka bisa dikatakan legal.
Setahu saya Robot Trading Mark AI belum berizin, maka bisa dikatakan ilegal. Jadi, kalo legal dan ilegal berasal dari izin OJK.
BACA JUGA: Mau Trading Forex, Saham, atau Komoditas? Baca Ini Dulu
Bagi user, sangat penting mengecek yang namanya keabsahan dari penyedia layanan investasi, baik robot trading ataupun yang manual.
Harus dicek terlebih dahulu legalitasnya. Kemudian jangan tergiur dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.
BACA JUGA: Tegas! OJK Beber Cara Berantas Pinjol Ilegal
Itu yang paling dasar harus diketahui dan diidentifikasi terlebih dahulu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News