Apple Didenda Rp 173 Miliar, Penyebabnya Berat

Apple Didenda Rp 173 Miliar, Penyebabnya Berat - GenPI.co
Apple. Foto: AFP

GenPI.co - Dugaan monopoli membuat raksasa teknologi Apple harus membayar denda sangat besar.

The Verge, Minggu (2/5), mengabarkan denda yang harus dibayarkan Apple sebesar USD 12 juta atau setara Rp 173 miliar.

BACA JUGAKamera Sony Cinema Line FX3 Ringan Banget, Fiturnya Keren

Keputusan itu merupakan hasil investigasi Badan antimonopoli Rusia (Federal Antimonopoly Service/FAS) setelah menerima keluhan dari Kaspersky Lab pada Maret 2019.

Dalam laporannya, Kaspersky Lab fungsi aplikasi Safe Kids miliknya dibatasi oleh Apple.

Apple pun tidak terima dengan putusan itu sehingga akan mengajukan banding.

"Kami sudah bekerja sama dengan Kaspersky untuk memastikan agar aplikasi mereka bisa mematuhi aturan yang dibuat untuk menjaga keamanan anak-anak," ujar juru bicara Apple.

Menurut dia, pihaknya melakukan pembatasan karena mereka menggunakan teknologi Mobile Device Management (MDM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya