Prancis Denda Amazon Gegara Melanggar Aturan Privasi

Prancis Denda Amazon Gegara Melanggar Aturan Privasi - GenPI.co
Pengawas privasi Prancis mengenakan denda sebesar USD 35 juta kepada bisnis gudang Amazon di Prancis. Foto: Ina Fassbender/AFP

Badan pengawas tersebut mengatakan pemindai, yang dikenal sebagai “senapan mesin penyelundup,” memungkinkan perusahaan memantau karyawan hingga “detik terdekat” karena mereka memberi sinyal kesalahan jika barang dipindai terlalu cepat, dalam waktu kurang dari 1,25 detik.

Sistem ini digunakan untuk mengukur produktivitas karyawan serta “periode tidak aktif”.

Namun berdasarkan peraturan privasi UE, “adalah ilegal untuk membuat sistem yang mengukur gangguan kerja dengan akurasi seperti itu, yang berpotensi mengharuskan karyawan untuk membenarkan setiap istirahat atau gangguan.” kata pengawas itu.

BACA JUGA:  Amazon Gunakan Teknologi AI untuk Hapus Ulasan Palsu

CNIL juga mengecam Amazon karena menyimpan data karyawan terlalu lama, dengan mengatakan bahwa mereka tidak memerlukan “setiap detail data” yang dihasilkan oleh pemindai dari bulan lalu karena data real-time dan statistik mingguan sudah cukup. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya