Hakim Australia Putuskan Media Sosial X Harus Jawab Keluhan Ujaran Kebencian

Hakim Australia Putuskan Media Sosial X Harus Jawab Keluhan Ujaran Kebencian - GenPI.co
Seorang hakim Australia telah memutuskan bahwa platform media sosial X tunduk pada undang-undang anti-diskriminasi. (REUTERS/CARLOS BARRIA)

GenPI.co - Seorang hakim Australia telah memutuskan bahwa platform media sosial X tunduk pada undang-undang anti-diskriminasi dan ujaran kebencian suatu negara bagian meskipun platform tersebut tidak memiliki kantor di Australia.

Dilasir AP News, Hakim Pengadilan Sipil dan Administratif Queensland Ann Fitzgerald mengatakan dalam keputusan yang diumumkan pada hari Jumat bahwa pengadilannya memiliki yurisdiksi atas X Corp. dalam pengaduan ujaran kebencian.

Keputusan tersebut memungkinkan Komisi Hak Asasi Manusia Queensland untuk mendengarkan tuduhan bahwa X melanggar undang-undang anti-diskriminasi Queensland karena tidak menghapus atau menyembunyikan ujaran kebencian anti-Muslim.

BACA JUGA:  Miliarder Frank McCourt Bentuk Konsorsium untuk Membeli TikTok

Jaringan Advokasi Muslim Australia, yang mengajukan kasus terhadap Twitter pada Juni 2022 sebelum pengusaha miliarder Elon Musk membeli dan mengganti nama platform tersebut tahun lalu, menyambut baik keputusan tersebut sebagai “penetapan preseden.”

Keputusan Fitzgerald “membuka jalan bagi perusahaan media sosial untuk bertanggung jawab atas konten yang dapat diakses secara lokal yang mungkin melanggar undang-undang ujaran kebencian di Australia,” kata jaringan tersebut dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA:  10 Negara Ini Memutuskan untuk Memblokir Aplikasi TikTok

“Ini adalah kemenangan hukum pertama terhadap perusahaan media sosial berdasarkan undang-undang pencemaran nama baik di Australia, yang mungkin menimbulkan konsekuensi bagi semua perusahaan media sosial yang beroperasi di Australia,” katanya.

X dan pengacaranya yang berbasis di Australia tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Jumat.

BACA JUGA:  Ajukan Gugatan Hukum, TikTok Lawan Larangan Pemerintah Amerika Serikat

X telah menolak untuk menghapus materi yang dianggap merendahkan, tidak manusiawi, dan menjelekkan komunitas Muslim, yang menggambarkan Muslim sebagai ancaman nyata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya