Sambut Era 5G, Kominfo Lelang Pita Frekuensi 2,3GHz

Sambut Era 5G, Kominfo Lelang Pita Frekuensi 2,3GHz - GenPI.co
Ilustrasi gelombang 5G. Foto: Enterprisetalk

Perusahaan telekomunikasi yang ingin mengambil dokumen seleksi ini wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh direktur utama perusahaan.

BACA JUGAKupas Tuntas Samsung Galaxy W21 5G, Harganya Ngegas

Ketentuan lainnya mengenai lelang pita frekuensi 2,3GHz mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3GHz Tahun 2020, yang bisa dilihat di situs resmi Kementerian Kominfo.

Dokumen tersebut juga berisi persyaratan, prosedur lelang, pelaksanaan, formulir dan aspek lainnya yang harus dipenuhi para peserta lelang pita frekuensi 2,3GHz.(*) ANT

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya