Hukum dan Manfaat Mencium Tangan Suami dalam Syariat Islam

Hukum dan Manfaat Mencium Tangan Suami dalam Syariat Islam - GenPI.co
ilustrasi suami istri. foto: envato elements

GenPI.co - Mencium tangan suami dianggap sebagai simbol rasa hormat dan cinta yang diberikan istri. Para istri pun sering melakukannya pada saat hendak bepergian, hari raya keagamaan maupun setelah ibadah.

Dalam Islam, tidak diwajibkan bagi seorang istri untuk mencium tangan suami. Namun, jika hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kasih sayang, maka sangat dianjurkan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

 لَا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا

BACA JUGA:  Jangan Terburu-buru, 9 Tahapan Proses Dalam Pernikahan

"Tidak boleh manusia bersujud kepada manusia lainnya. Seandainya manusia diperbolehkan bersujud kepada manusia lainnya niscaya aku akan memerintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suami pada istri”. (HR Ahmad : 12614 dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahihul Jami’ : 7725).

Selebihnya, ada 4 manfaat yang didapat dari kebiasaan ini. Simak yuk seperti dihimpun dari berbagai sumber.

BACA JUGA:  3 Cara Mengatasi Rasa Gelisah Menuju Hari Pernikahan

1. Meningkatkan Rasa Kasih Sayang

Karena istri bukan bawahan dari suami, maka ini bisa meningkatkan rasa kasih sayang diantara keduanya. Di mana suami sangat di anjurkan untuk menghormati dan menyayangi istri begitu juga sebaliknya, istri diwajibkan mematuhi suami.

2. Mempererat Hubungan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya