Pasalnya, setiap suami memiliki kemampuan yang berbeda-beda untuk memberikan nafkah istrinya.
Oleh sebab itu, menurut Buya Yahya, suami sangat diperbolehkan memberi jatah kepada ibunya, sekalipun itu tanpa sepengetahuan istrinya.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News