
Sementara, kartu nikah dibuat dari bahan seperti e-KTP. Dari segi bahan, kartu nikah lebih mudah dibawa dan tidak mudah rusak jika dibandingkan dengan buku nikah.
3. Fungsi
Dari segi fungsi, buku nikah merupakan dokumen resmi yang bisa digunakan untuk mengurus administrasi seperti membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, dan sebagainya.
Sementara, kartu nikah hanyalah dokumen tambahan buku nikah yang digunakan sebagai identitas pasangan suami istri.
BACA JUGA: 3 Hal Sederhana yang Bikin Kamu Tampil Glowing di Hari Pernikahan
Fungsi kartu nikah salah satunya untuk menginap di hotel syariah. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News