Buya Yahya menyebutkan, istri berhak penuh jika maharnya diberikan kepada suaminya, asalkan ikhlas.
Oleh sebab itu, kata Buya Yahya, jadi tidak ada masalah kalau mahar istri dijual dan dipergunakan menyambung hidup bersama suaminya.
Namun, dengan catatan seorang istri menjualnya dengan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun.
BACA JUGA: Jangan Sepelekan, Istri Ternyata Bisa Selingkuh Karena Hal ini
Buya Yahya menilai, jika istri ini rida karena sayang kepada suami, tidak ada masalah saat mahar istri diberikan kepada suami.
"Jika diberikan sebagai hadiah untuk suaminya. Bang maharku aku berikan sebagai hadiah untukmu. Ini juga diperbolehkan," beber Buya Yahya.
BACA JUGA: Mantra Pelet Ampuh, Baca Sekali Sebelum Tidur, Bikin Target Kangen Terus
Menurut Buya Yahya, asalkan istri ikhlas lahir dan batin dan juga mahar tersebut dipergunakan untuk menyambung hidup atau kebaikan lainnya. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News