Hukum Menjual Mahar Istri untuk Menyambung Hidup, Begini Kajian Buya Yahya

Hukum Menjual Mahar Istri untuk Menyambung Hidup, Begini Kajian Buya Yahya - GenPI.co
Hukum Menjual Mahar Istri untuk Menyambung Hidup, Begini Kajian Buya Yahya (GenPI.co)

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeber kajian Islam terkait mahar istri yang dijual untuk menyambung hidup bersama suami.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa (11/10/2022).

Seperti diketahui, bahwa mahar merupakan harta berupa uang atau benda yang diberikan oleh suami kepada istrinya.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Istri Ternyata Bisa Selingkuh Karena Hal ini

Oleh sebab itu, mahar ini menjadi hak seutuhnya seorang istri. Dan istri pun bebas menggunakan asal untuk kebaikan.

Namun, ada beberapa orang menjual mahar atau mas kawin ini karena untuk kebutuhan hidupnya dan keluarga.

BACA JUGA:  Mantra Pelet Ampuh, Baca Sekali Sebelum Tidur, Bikin Target Kangen Terus

Merespons hal itu, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mahar atau mas kawin seorang istri dijual untuk menyambung hidup bersama suaminya.

Menurut Buya Yahya, mahar adalah milik istri seutuhnya dan suami tidak ada hak untuk mahar yang telah diberikan tersebut.

BACA JUGA:  Benarkah Suami Pergi Memancing Saat Istri Hamil, Anaknya Bisa Sumbing?

"Wahai Istri yang Salehah, untukmu bukan milik suamimu. Suka-suka, diperuntukkan untuk infaq ke pondok boleh, bawa ke masjid juga boleh. Anda berikan kepada siapa pun boleh," kata Buya Yahya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya