Istri Sudah Tidak Perawan, Apakah Boleh Pernikahan Dibatalkan?

Istri Sudah Tidak Perawan, Apakah Boleh Pernikahan Dibatalkan? - GenPI.co
Apakah suami boleh membatalkan pernikahan ketika mengetahui istri sudah tidak perawan? Ilustrasi pasangan pengantin memberikan cincin kawin. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Apakah suami boleh membatalkan pernikahan ketika mengetahui istri sudah tidak perawan?

Apakah suami boleh menarik mahar yang sudah diberikan kepada istrinya?

Dikutip dari laman NU Online, Jumat (4/11), jumhur ulama memperbolehkan pasangan yang sudah menikah melakukan fasakh alias pembatalan nikah akibat penyakit akut.

BACA JUGA:  Sebelum Menikah, Kamu Kenali Dulu Perilaku Pasangan yang Jadi Tanda Bahaya

Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat siap keperawanan, baik dari hubungan yang disengaja atau penyebab lain.

Imam al-Syafi‘I menyebut tidak perawan bukan cacat yang bisa membuat suami menarik mahar atau membatalkan pernikahan.

BACA JUGA:  Cara Menyenangkan Hati Ibu Mertua, Ayo Coba Sekarang, Ladies!

Namun, dia memberikan khiyar lain, yakni suami bisa melanjutkan atau mengakhiri pernikahan dengan talak.

Di sisi lain, ulama kondang Ibnu Shalah menyebut keperawanan yang hilang sebelum menikah adalah cacat.

BACA JUGA:  Cara Menunjukkan Kasih Sayang Kepada Ibu Mertua, Dijamin Makin Akrab!

Dengan demikian, suami boleh membatalkan pernikahan setelah mengetahui istrinya tidak perawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya