Hukum Menikahi Janda dalam Islam, Silakan Asalkan Bawa Kebaikan

Hukum Menikahi Janda dalam Islam, Silakan Asalkan Bawa Kebaikan - GenPI.co
Islam sudah mengatur tentang hukum menikahi janda. Pria tidak dilarang menikah dengan wanita yang sudah berstatus janda. Ilustrasi pria dan wanita pacaran. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَتَزَوَّجَ مَنْ مَعَهَا وَلَدٌ مِنْ غَيْرِهِ لِغَيْرِ مَصْلَحَةٍ قَالَهُ الْمُتَوَلِّي وَإِنَّمَا قُيِّدَتْ لِغَيْرِ الْمَصْلَحَةِ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَعَهَا وَلَدٌ أَبِي سَلَمَةِ رَضِي اللهُ عَنْهُمْ

“Dan disunnahkan tidak menikahi janda yang memiliki anak dari suami terdahulu “kecuali adanya kemaslahatan.”

Salah satu bentuk kemaslahatan alias kebaikan menikahi janda ialah memberikan pertolongan dan kasih sayang. (nuonline)

BACA JUGA:  Contoh Niat Menikah di Dalam Islam, Insyaallah Penuh Berkah

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya