GenPI.co - Progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah Kabupaten Tangerang sesuai dengan aturan dan Izin Lokasi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail.
BACA JUGA: Jika Demokrat Gabung Kabinet, Kekuatan Oposisi Makin Loyo
"Kalau pemanfaatan ruang sudah sesuai, saya lihat dari RT RW yang sekarang ya, dengan Peraturan Presiden yang kemarin sudah terbit, itu sudah sesuai," ujar Kholid kepada wartawan, Rabu (21/4).
Namun demikian pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap izin pemanfaatan lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada perusahaan lainnya.
Dalam pengawasan, kata Kholid, DPRD Tangerang melibatkan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan Dinas terkait. Hal ini agar perusahaan yang diberikan izin tidak main-main dalam pemanfaatan izin lokasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menambahkan, sejauh ini izin PT Agung Intiland Group tidak ada masalah. "Izinnya lengkap, ada semua," singkat Nono.
Terpisah, Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A mengaku heran dengan banyaknya pemberitaan di lini masa media yang merugikan PT BLP dan Agung Intiland Group.
Menurut dia, pemanfaatan lokasi untuk PT Bangun Laksana Persada (BLP) seluas 400 hektar telah rampung 100 persen.
"Saat ini bukan hanya 50 persen saja, akan tetapi izin terhadap 400 hektare yang telah diberikan kepada PT BLP telah rampung, sudah 100 persen untuk pembebasan lahan. Bahkan sudah ada progres pembangunan," kata Natsir.
Sedang progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lainnya dibawah PT Agung Intiland Group saat ini masih berjalan.
Natsir optimistis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun.
BACA JUGA: Angkatan Muda Ka'bah Sentil Menteri Nadiem Makarim
"Semua masih progres. Agung Intiland itu masih punya jangka waktu yang dikasih oleh Pemkab Tangerang sekitar 1 tahun lebih. Untuk PT lain kami masih punya waktu untuk proses pembebasan," jelasnya.
"Jadi apalagi yang harus dipermasalahkan. Di mana letak kesalahan PT BLP dan Agung Intiland Group? Nggak ada," tegas Natsir. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News