GenPI.co - Pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, THR PNS, TNI, dan Polri dengan total Rp30,6 triliun akan dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Tegas Bicara Soal THR
Ada pihak yang menghitung tanggal tercepat THR meleleh yaitu H-10 bisa jatuh pada 28 April 2021.
Hal itu dihitung dari tanggal kalender, disebutkan Lebaran pertama pada 13 Mei 2021. Dengan tidak memasukkan Sabtu dan Minggu serta cuti bersama Lebaran pada 12 Mei, maka H-10 akan jatuh pada tanggal 28 April 2021.
Namun seorang pensiunan PNS saat ditanya mengatakan, pada tanggal 28 April 2021 belum menerima THR tersebut setelah cek rekening.
Sementara itu dilansir dari Antara, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan telah menganggarkan THR Idulfitri 1442 Hijriah untuk PNS di lingkungan pemkab setempat.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! THR PNS & Swasta, Anindya Bakrie Tegas Bicara Ini
"Sudah dialokasikan dana THR tahun ini sebesar Rp25 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Hanafi di Baturaja, Rabu (28/4/2021).
Dana tersebut diperuntukan bagi 5.600 PNS di pemerintahan daerah setempat, termasuk CPNS.
"Kecuali tenaga honorer. Tapi mungkin saja ada tergantung kebijakan kepala instansi masing-masing," kata dia.
Besaran THR yang akan diterima setiap pegawai tidak sama, karena disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.
BACA JUGA: Kocek Tebal! THR PNS Segera Cair, Perencana Keuangan Ingatkan Ini
Adapun besaran THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
Jadi untuk waktu pencairan yang tercepat dari THR Lebaran tahun ini, PNS dan pensiunan agar rajin mengecek rekening pada 29 April atau 30 April 2021. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News