Menaker Ida Fauziyah Tegas Bicara Soal THR

Menaker Ida Fauziyah Tegas Bicara Soal THR - GenPI.co
Menaker Ida Fauziyah (foto: Antara)

GenPI.co - Pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja swasta akan mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran pada Mei 2021.

Untuk perusahaan swasta yang terdampak pandemi covid-19, bakal diberikan dispensasi.

BACA JUGARezeki Nomplok! Tanggal Paling Telat dan Tercepat THR PNS Meleleh

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, dispensasi yang diberikan pemerintah tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR Idufitri 2021.

"Bagi perusahaan yang masih terdampak covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik," katanya dalam diskusi virtual tentang THR 2021, Senin (26/4/2021).

Selanjutnya, ujar dia, dialog antara pengusaha dan perwakilan pekerja mengenai pembayaran THR, wajib dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Adapun dispensasi yang diberikan Kemenaker kepada perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat H-1 atau sehari sebelum Hari Raya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya