May Day 2021, Serikat Pekerja PLN Suarakan Perlawanan, Isinya...

01 Mei 2021 16:15

GenPI.co - Serikat Pekerja di Sektor Ketenagalistrikan menjadikan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei untuk menyuarakan perlawanan terhadap privatisasi ketenagalistrikan.

Persatuan itu terdiri dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pekerja Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa-Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE FSPMI), serta Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk).

BACA JUGA: May Day 2021, 50 Ribu Buruh Bakal Gelar Demo Besar-Besaran!

Perlawanan terhadap privatisasi tersebut mereka lakukan, sebab UU Cipta Kerja membuka ruang ketenagalistrikan bisa leluasa dikuasai oleh swasta.

Serikat Pekerja di Sektor Ketenagalistrikan juga sempat mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik secara formil maupun materiil.

Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali mengatakan bahwa tenaga listrik adalah salah satu cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, hal itu tertulis dalam Putusan MK tahun 2004 dan 2016 pada UU Ketenagalistrikan.

BACA JUGA: Serikat Buruh Desak Pengusaha Tidak Mencicil THR 2021 Atau...

“Perubahan UU Ketenagalistrikan pada pasal 42 UU Cipta Kerja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review terhadap pasal 10 ayat (2) tentang Unbundling dan pasal 11 ayat (1) tentang Swastanisasi atau Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan” katanya.

Lebih lanjut, UU Cipta Kerja juga menghilangkan peran DPR dalam pembuatan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan memperluas peran swasta.

Abrar memaparkan bahwa UU Cipta Kerja bahkan mengizinkan pihak swasta melakukan sewa jaringan tenaga listrik, sehingga menimbulkan masalah koordinasi apabila terjadi gangguan jaringan tenaga listrik.

Selain itu, UU Cipta Kerja berpotensi membebani negara untuk memberikan subsidi.

Menurut Abrar, bila beban subsidi tersebut tidak bisa ditanggung APBN, maka berpotensi menyebabkan kenaikan harga listrik bagi masyarakat.

“Agar hal itu tidak terjadi, sektor ketenagalistrikan wajib dikuasai oleh Negara dari hulu sampai hilir dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co