Tjahjo Kumolo Bicara Tegas ke PNS-PPPK, Sampai-sampai Ungkap Ini

06 Mei 2021 06:05

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membuat pernyataan tegas. 

Pernyataan tersebut ditujukan Tjahjo Kumolo kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri swasta (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGATes PPPK, Kemendikbud-Ristek Beri 3 Kabar Baik Buat Guru Honorer

Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021, yaitu sejak 6 - 17 Mei.

"Saya ingatkan kembali bahwa aparatur sipil negara beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idulfitri," tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (3/5/2021). 

Dikatakannya, PNS dan PPPK harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. 

Dia juga meminta ASN agar mengajak masyarakat di lingkungannya, untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah.

Kebijakan tersebut diambil, untuk menekan penyebaran covid-19. 

BACA JUGARezeki Nomplok! Besaran Gaji ke-13 PNS, CPNS, PPPK, Pensiunan 

Fenomena peningkatan potensi penularan covid-19 selama masa libur panjang, yang ingin dihindari.

"Menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya melindungi diri dan sanak saudara," bebernya. 

PNS dan PPPK yang tetap melakukan mudik, Menteri Tjahjo mengingatkan mereka akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Tjahjo juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengawasi pegawainya masing-masing.

Tak hanya itu. Tjahjo juga mengatakan jika masyarakat mengetahui ada PNS dan PPPK yang mudik, agar melaporkan ke Kemenpan-RB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). 

Laporan tersebut dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!. 

Untuk menyampaikankannya, dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung jika memang ada. 

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” ucapnya. 

Menteri Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri. 

Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama.  

"Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujar Tjahjo. 

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kemenpan-RB. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co