GenPI.co - Setelah tunjangan hari raya (THR) cair, ada kabar gembira lagi yang diberikan pemerintah, yaitu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang disahkan tertanggal 28 April 2021.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Pengumuman Resmi Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS
Dalam pasal 2 PP tersebut disebutkan, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berikut skema besaran gaji ke-13, seperti bunyi pasal dari PP Nomor 63 Tahun 2021
Pasal 6
(1) THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan rrmum, sesuai jabatannya dan I atau pangkatnya.
BACA JUGA: Pengumuman Resmi! Jadwal Pendaftaran dan Seleksi CPNS dan PPPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News