Khusus Warga Jakarta, Gubernur Anies Punya Pengumuman Penting!

11 Mei 2021 06:40

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pengumuman penting untuk masyarakat.

Ia akan melakukan penutupan sementara aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye, mulai tanggal 12—16 Mei 2021.

BACA JUGA: Pengumuman, TPU di Jakarta Ditutup Sementara Hingga Usai Lebaran

Keputusan itu tertuang dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M. 

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Anies, Senin (10/5).

Seruan tersebut juga meminta agar para pelaku usaha tersebut di luar zona merah dan oranye untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB, serta pembatasan kapasitas hingga 50 persen. 

"Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," tulis Anies. 

Seruan itu dikeluarkan Anies dengan mengacu pada sejumlah regulasi, salah satina Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu, Gubernur Anies juga melarang ziarah kubur saat Lebaran. 

BACA JUGA: Pemerintah Buka Rute Jakarta-Wuhan, Politikus PKS Protes

Seluruh TPU di Ibu Kota bakal ditutup mulai 12 Mei 2021.

Menurut Anies, larangan ziarah kubur pada Hari Raya Idulfitri dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di tempat pemakaman umum (TPU).(antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co