Presiden Jokowi Juga Berhak Mendapat THR, Segini Nominalnya...

13 Mei 2021 13:30

GenPI.co - Momen jelang Lebaran menjadi hari yang paling dinantikan bagi karyawan yang bekerja di berbagai perusahan kecil, menengah dan besar.

Bagaimana tidak, selain gaji yang dibayarkan setiap bulannya, di momen tersebut pun pada akhir bulan akan ada Tunjangan Hari Raya atau THR.

BACA JUGA: Fraksi PKS Ultimatum Perusahaan yang Belum Cairkan THR, Telak!

Tak hanya karyawan saja yang mendapatkan THR,  pejabat pemerintahan seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berhak mendapatkannya lho. 

Sebab, terdapat ketentuan THR bagi pejabat tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021. 

Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok (Gapok) dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Gapok Presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. 

Kemudian, UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. 

BACA JUGA: 3 Zodiak Beruntung, Besok Dapat Kiriman THR Berlipat-lipat!

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 dengan jelas disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. 

Dilansir dari laman AyoJakarta, Jumat (13/05) merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, disebutkan gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. 

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid. 

Gaji Pokok Presiden Jokowi Dengan dasar peraturan tersebut, maka: Gaji presiden adalah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan. 

Tunjangan Presiden Jokowi Selain gapok, presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Itulah perkiraan besaran THR Presiden Jokowi pada Lebaran Idul Fitri 2021. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co