GenPI.co - Berpuasa saat Ramadhan adalah kewajiban dari setiap umat Muslim. Tuntutannya bukan sekadar menahan lapas dan haus semata, tapi juga memperbaiki diri agar bisa lebih mendekatkan diri dengan Yang Ilahi.
Namun, ada hal-hal yang membatalkan puasa di Bulan Ramadhan. Dilansir dari nu.or.id menurut Ustad M. Ali Zain Abidin, pengajar Pondok Pasantren Annuriyah Kaliwingin Rambopuji Jember menjelaskan ada beberapa altivitas atau atau hal yang membatalkan puasa
Berikut ini hal yang bisa membatalkan puasa di Bulan Ramadhan, menurut kitab Fath al-Qarib.
Baca juga: Niat Mandi Puasa Ramadhan dan Tata Cara Pria-Wanita Beda, Lho!
Memasukan benda ke dalam tubang tubuh
Puasa akan batal ketika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang di organ tubuh, seperti mulut, telinga, dan hidung. Seseorang dengan sengaja memasukan benda ke jauf atau lubang maka puasa tidak sah atau batal.
Ada batas awalnya yakni untuk di hidung, batas awal bagian yakni di pangkal insang yang sejajar dengan mata atau disebut dengan muntaha khaysum. Sedangkan untuk dalam telinga, batas awal di bagian dalam yang sekiranya tidak terlihat oleh mata. Mulut, memiliki batas awal yakni tenggorokan, yang membatalkan puasa adalah benda baik makanan atau minuman atau bisa benda lain yang bisa masuk hingga tenggorokan.
Namun berbeda jika benda yang masuk ke dalam seseorang tersebut dengan lupa atau tidak sengaja. Dalam keadaan seperti itu, puasa masih bisa dijalankan asal itu benar-benar tidak sengaja atau lupa.
Mengobati pada dua Jalur qubul dan dubur
Seseorang sakit dan cara mengobatinya terpaksa harus melalui Qubul dan Dubur, bisa batal puasanya. Misalnya seorang sakit ambeien sehingga harus memasukan kateter urin. Namun bisa diganti dengan membayar puasa selain di bulan suci Ramadhan dan zakat bagi orang tidak mampu.
Muntah dengan sengaja
Seorang yang muntah dengan sengaja, maka puasa tidak sah atau batal. Sedangkan jika seseorang muntah tanpa sengaja atau secara tiba-tiba, puasa akan tetap sah, dengan syaraf selama muntahannya tidak tertelan kembali.
Berhubungan intim
Selain menahan rasa lapar dan dahaga, puasa juga melarang pasutri untuk berhubungan selama berpuasa di bulan Ramadhan. Jika seseorang melanggar maka akan dikenakan denda (kafarat). Denda itu berupa dua bulan berturut-turut puasa. Jika tidak mampu ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kg beras 3/4 liter beras, kepada 60 orang fakir miskin.
Haid atau nifas
Wanita pasti akan mengalami masa Nifas atau Haid tidak dianjurkan untuk berpuasa. Dosa hukumnya jika mereka tetap menjalani puasa dalam keadaan Nifas atau Haid. Setelahnya mereka yang sudah selesai Nifas atau Haid sudah bisa berpuasa, selama mereka mengalami hal itu maka harus membayar ganti puasa setelah Ramadhan.
Murtad
Murtad adalah keluar dari agama Islam. Mereka yang murtad saat di bulan suci Ramadhan adalah hal yang membatalkan puasa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News