GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Syamsurizal optimistis jika revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan selesai tahun 2021.
Optimisme tersebut muncul, karena beberapa poin-poin yang menjadi perdebatan antara pemerintah-DPR-RI sudah ditemukan titik temu.
BACA JUGA: Honorer Masih Harap-harap Cemas Soal Passing Grade Tes PPPK 2021
Syamsurizal mencontohkan, terkait posisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) apakah tetap ada atau dihapus, Komisi II DPR sudah satu suara dengan pemerintah untuk tetap mempertahankan lembaga tersebut.
"Kami yakin revisi UU ASN selesai tahun ini karena sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Selain itu, DPR-pemerintah sudah satu suara terkait beberapa hal krusial termasuk mengenai KASN," kata Syamsurizal di Jakarta, Jumat (21/5/2021) dikutip Antara.
Karenanya, dia memperkirakan pembahasan revisi tersebut tidak akan memakan waktu yang lama, karena beberapa poin-poin krusial sudah tidak memunculkan perdebatan.
BACA JUGA: Pedoman Peserta Seleksi CPNS-PPPK di SE Baru BKN, Simak Detailnya
Menurut dia, Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN pada Kamis (20/5/2021) telah menggelar rapat internal untuk memutuskan beberapa agenda pembahasan RUU tersebut.
"Rapat panja tersebut mengesahkan agenda pembahasan RUU ASN yang akan kami lalui sampai tanggal 8 Juli 2021," ujarnya.
Rapat panja tersebut juga menyepakati akan mengundang para pakar, akademisi, Ombudsman RI, dan Korps Pegawai RI (Korpri) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk dimintai pendapatnya terkait revisi UU ASN.
BACA JUGA: Novel Sebut Korupsi Bansos Rp 100 Triliun, Pengamat: Masih Dugaan
Pandangan para pakar, akademisi, Ombudsman, dan Korpri tersebut, ujarnya, sangat penting agar Komisi II DPR-RI dapat memperoleh pandangan dan masukan yang komprehensif dalam penyusunan RUU ASN tersebut.
Kabar baik lainnya, DPR-RI juga akan meminta masukan para guru honorer, termasuk juga yang usianya di atas 35 tahun.
"Kami akan undang para pegawai honorer, pegawai honorer non-kategori, para guru honorer non-kategori dengan masa kerja 30 tahun ke atas, para guru/pegawai honorer non-K2. Kami akan mendengarkan pendapat dan masukan mereka," katanya.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Masih Banyak PR Setelah 23 Tahun Soeharto Mundur
Politisi PPP itu mengungkapkan, setelah Komisi II DPR mendengarkan pendapat para ahli tersebut, akan dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU dengan pemerintah.
Syamsurizal mengatakan, setelah melewati semua proses tersebut, diharapkan pada tanggal 8 Juli 2021, sebanyak 9 fraksi sudah memberikan pendapat akhirnya terkait revisi UU ASN tersebut. (*/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News