GenPI.co - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengungkap kondisi kliennya usai mendapat vonis 8 bulan penjara dari pengadilan.
Aziz mengatakan tak ada perubahan yang signifikan dari Habib Rizieq usai vonis terhadapnya diketuk palu.
Kuasa hukum HRS itu mengatakan Habib Rizieq sedang dalam keadaan baik-baik saja.
"Alhamdulillah, (Habib Rizieq) sehat," kata Aziz Yanuar kepada GenPI.co pada Sabtu (29/5).
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta kepada terdakwa Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Megamendung.
Jika tidak dibayar, subsider kurungan yang mesti dijalani Habib Rizieq ialah penjara lima bulan.
Adapun, untuk kasus petamburan, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana kurungan delapan bulan.
Vonis itu juga berlaku untuk lima terdakwa lainnya.
Diketahui, hukuman Habib Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut pidana 10 bulan dan denda Rp 50 juta di kasus Megamendung.
Sementara, untuk kasus Petamburan Habib Rizieq dituntut kurungan 2 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News