Mendadak Refly Harun Peringatkan Rizieq Soal Jebakan, Bahaya!

Mendadak Refly Harun Peringatkan Rizieq Soal Jebakan, Bahaya! - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com.

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab tidak perlu mengajukan banding terkait putusan hakim yang memvonis nya 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan Petamburan.

Hal itu diungkapkan pakar hukum tata negara Refly Harun di kanal Youtube-nya, Jumat (28/5).

Sebab akan ada banyak jebakan yang merugikan jika Rizieq nekat melakukan itu.

BACA JUGA:  Rizieq Shihab Divonis Rendah, Jangan Senang Dulu! Masih Ada...

"Karena trapping (jebakan) untuk Petamburan itu lumayan luar biasa," ujar Refly Harun.

Salah satu jebakan itu adalah tuntutan hukumannya bisa dinaikkan ketika masuk ke Pengadilan Tinggi.

BACA JUGA:  Loyalis Habib Rizieq Ancang-ancang Galang Dana, Aziz: Jangan!

Selain itu bisa saja akan ada pasal-pasal baru yang dimasukkan jaksa dalam perkara itu.

Meski Refly mengkau bisa saja terjadi mengakui agak aneh jika terjadi dua kemungkinan itu saat banding, namun
“It happens, itu bisa terjadi di Indonesia, yang namanya putusan itu bisa 180 derajat," pungkas Refly.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Bersyukur, Tapi Tetap Sebut Vonis Habib Rizieq…

Demikin pula teekait hukuman denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan Megamendung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya