Eks Pengacara Rizieq Buka Suara Soal Vonis Hakim, Katanya...

Eks Pengacara Rizieq Buka Suara Soal Vonis Hakim, Katanya... - GenPI.co
Eks Pengacara Habub RIzieq Shihab Kapitra Ampera. (Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com)

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab divonis total 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Keputusan tim hakim yang dibacakan pada Kamis (27/5) di Pengadilan Negeri Jakarta TImur itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Kapitra Ampera selaku mantan pengacara Rizieq pun berkomentar mengenai keputusan tersebut.

BACA JUGA:  Rizieq Divonis Rendah, Ferdiand pun Sindir Hakim Soal Perasaan

Dia menyebut vonis tersebut adlah kebenaran dan hakim tidak asal dalam nemutus perkara.

"Karena ada pertimbangan baik dari memberatkan dan meringankan," ujar Kapitra kepada JPNN.com, Jumat (28/5).

BACA JUGA:  Rizieq Shihab Divonis Rendah, Jangan Senang Dulu! Masih Ada...

Dia lantas menyoroti ketidakpuasan beberapa pihak terkait vonis yang dinilai sangat rendah ini.

Menurutnya, jalur hukum yang disediakan untuk menyanggah keputusan itu adalah melalui pengajuan bandung dan kasasi oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:  Tokoh NU Bela Habib Rizieq, Bikin Geleng Kepala!

“Ada banding dan kasasi, tetapi itu semua tergantung lagi pada penilaian hakim,” kata Kapitra juga adalah politisi PDIP tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya