GenPI.co - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terus berusaha menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang selama ini belum terealisasi.
Dia menjelaskan, kehadiran PPHN melalui amendemen tidak akan mengubah masa jabatan presiden.
Selain itu, PPHN juga tidak akan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
"Ini penting bagi kita untuk mencegah bangsa ini tanpa arah,” tutur Bambang saat ditemui di DPR RI, Jumat (28/5).
Pria yang karib disapa Bamsoet itu menambahkan, PPHN masih terkendala karena situasi politik bisa memicu perdebatan.
“Ada kekhawatiran terjadinya perubahan sistem demokrasi yang sudah berjalan dengan baik ini,” imbuh Bamsoet.
Menurut Bamsoet, nantinya hanya ada penambahan satu ayat di pasal 3, yakni MPR berwenang membuat dan menyusun PPHN.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, proses yang dijalani ialah melalui amendemen.
“(Tujuannya, red) untuk menjamin kesinambungan pembangunan jangka waktu tertentu 25, 50, sampai 100 tahun yang akan datang,” ucap Bamsoet. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News