GenPI.co - Pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan polisi atas laporan pencemaran nama baik dirinya oleh pesinetron Lucky Alamsyah.
"Pertanyaan tadi sekitar 23. Intinya lebih kepada detail postingannya LA," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6).
Selain itu, mantan menteri pemuda dan olahraga itu ditanyakan soal tangkapan layar pernyataan Lucky.
Roy Suryo mengatakan pertanyaan dari polisi itu sebagai penguat alat bukti atas pelaporannya terhadap Lucky.
"Polda Metro Jaya sangat hati-hati. Tidak sembarangan alat bukti itu bisa diterima," jelasnya.
Tidak hanya Roy, kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution juga turut diperiksa oleh penyidik. Pitra turut diperiksa lantaran dirinya mengetahui dan melihat peristiwa yang dimaksud dalam laporan.
Sebelumnya, pesinetron Lucky Alamsyah mengunggah di Instagram Story yang mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS melakukan tabrak lari.
Lucky menjelaskan, RS menabrak mobil seorang berinisial AA, tetapi langsung pergi dan tak meminta maaf. Namun, Roy Suryo membantah tudingan Lucky Alamsyah.
Buntut dari kejadian tersebut, Roy melaporkan unggahan Lucky itu ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News