GenPI.co - Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat menatakan kalangan transgender di Kabupaten Cianjur bisa mendapatkan layanan rubah status jenis kelamin di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Munajat, layanan rubah status jenis kelamin di KTP tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Undang Undang ini menekankan hak setiap warga mendapatkan adminduk tanpa diskriminasi, termasuk kalangan transgende,” ujar Munajat seperti yang dilansir Ayobandung.com, Rabu (9/6/21).
Bagi kalangan transgender, kata Munajat, terdapat dua persyaratan untuk mengakses layanan rubah status jenis kelamin di KTP.
Pertama, perubahan status bisa dikakukan jika sudah ada penetapan pengadilan. Kemudian perubahan setatus juga harus ada surat keterangan medis.
"Contohnya perubahan status di KTP dari seorang laki-laki menjadi seorang perempuan, maka harus disertai putusan pengadilan dan keterangan medis,” tegasnya.
Meski sudah lampu hijau untuk mengubah status di KTP bagi kalangan transgender, namun hingga kini belum ada yang mengajukan.
"Belum ada, mungkin merasak kagok atau alasan lainnnya, jadi hingga kini belum ada yang mengajukan perubahan status dari kalangan transgender,” katanya.
Sebelumnya Ditjen Dukcapil mengumumkan bahwa di dalam KTP elektronik (e-KTP) tidak ada kolom jenis kelamin Transgender, kecuali bagi mereka yang telah menjalani penetapan pengadilan atas perubahan jenis kelamin.
Dukcapil memang proaktif membantu memudahkan e-KTP untuk transgender. Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
kalangan transgender juga wajib mendapatkan layanan rubah status jenis kelamin dengan non diskriminasi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News