Kebun Ganja Hidroponik Ditemukan di Brebes, Dikonsumsi Pribadi

10 Juni 2021 16:10

GenPI.co - Sebuah kebun ganja yang menggunakan sistem hidroponik ditemukam di Brebes, Jawa Tengah. Sistem tanam ganja ini hanya menggunakan air, bukan menggunakan tanah seperti pada umumnya.

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 4 tersangka berinisial TM (39), UH (39), SY (36) dan HF (30) terkait kasus kebon ganja rumahan hidroponik.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan petugas kepolisian berhasil menemukan adanya kebon ganja hidroponik tersebut dari penangkapan tersangka pertama yaitu TM (39). 

BACA JUGA:  Suplai Narkoba Kampung Ambon Terbongkar, Ternyata…

Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja dengan berat bruto 3,8 gram. Menurut Ady, barang terlarang tersebut diperoleh dari HF. 

Para tersangka memiliki peran yang berbeda, diantaranya TM (39) sebagai pemakai, HF (30) sebagai kurir, SY (36) sebagai pemilik kebon ganja hidroponik dan UH (39) produsen atau pemberi perintah.

BACA JUGA:  Sinopsis Jakarta vs Everybody, Jefri Nichol Jadi Kurir Narkoba

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku HF, pihaknya mendapatkan barang bukti 38 gram, HF berperan sebagai kurir,"  Ujarnya seperti yang dilansir dari Ayojakarta.com.

Tak sampai disitu, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SY. Saat itu, polisi menemukan kebon ganja yang ditanam melalui sistem hidroponik di lantai dua sebuah rumah di daerah Brebes, Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Razia Napi Narkoba, Kepala Rutan Temukan Benda Tak Terduga

Ady menjelaskan, pihaknya menemukan 300 pot tanaman ganja, namun yang berhasil tumbuh hanya berjumlah 200 pot tanaman. Selain itu, Ady juga menemukan barang bukti alat penyemprot pupuk dan peralatan tanam.

"Kita juga berhasil tangkap produsen atau pemberi perintah yang nanam ganja. Kita tangkap UH yang selaku pemberi perintah, ada barang bukti biji ganja dan 29 linting. Yang unik dalam pengungkapan kebon ganja Hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Ady, tersangka sempat mencoba menanam di daerah Majalengka, namun tidak berhasil tumbuh. 

"Dari hasil pengungkapan kebon ganja rumahan hidroponik tersebut berusia tanaman ganja berkisar 2 sampai 3 bulan, dan belum sempat di panen oleh pemiliknya, namun keburu tertangkap oleh petugas. 1 pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi semua total 40 kg dari 200 pot tanaman ganja," kata Ady. 

Menurut pengakuan SY, ia diberikan modal sejumlah uang oleh UH dengan nominal Rp550 ribu. Jika berhasil panen, maka akan dikasih upah 100 ribu per pot.

Atas perbuatannya, penyidik membagi dalam 2 berkas, yaitu sebagai penyalahgunaan akan dikenakan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan terhadap HF, SY dan UH dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama penjara 20 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co