Gara-gara BTS Meal, 11 Gerai McD di Bandung Kena Denda & Disegel

11 Juni 2021 10:15

GenPI.co - Sejumlah gerai McDonald's di Kota Bandung, Jawa Barat dikenakan sanksi dan disegel akibat penjualan menu BTS Meal yang melanggar protokol kesehatan.
 
Ada 11 gerai McDonald's di Kota Bandung yang dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 500 ribu.

Sanksi tersebut diberikan karena gerai tersebut telah melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan terjadinya kerumunan saat membeli menu BTS Meal, pada Rabu (9/6).

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada 11 gerai McDonald's mengacu pada peraturan Wali Kota Bandung nomor 37 tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

BACA JUGA:  Bikin Geleng Kepala, Sisca Kohl Borong BTS Meal Buat Dijadikan..

Tidak hanya itu, terdapat beberapa gerai Mcdonald's yang disegel untuk sementara, yakni di Buahbatu, Cibiru dan Kopo Mas.

Untuk meminimallisir terjadinya penumpukan orang lagi, Satpol PP bergerak untuk melakukan pembubaran bila terlihat ada kerumunan massa di sekitar gerai McDonald's.

BACA JUGA:  Mohon Dibaca! Polisi Minta Tiadakan Promo BTS Meal

Khusus BTS Meal, McDonald's tidak melayani pembelian dine in maupun take away.
 
Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi. 
 
BTS Meal bisa dibeli melalui drive thru di seluruh restoran McDonald's, GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co