Srikandi Angkatan Muda Kabah Tolak PPN Sembako dan Sekolah

11 Juni 2021 21:10

GenPI.co - Pemerintah getol menambah instrumen pajak agar dapat menarik uang dari masyarakat. Salah satunya dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan kebutuhan bahan pokok (sembako) dan Sekolah.

Rencana ini tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Aktivis Srikandi Angkatan Muda Kabah (AMK) Diah Kartika mengatakan, keinginan pemerintah tersebut sangat terkesan tidak memiliki empati terhadap kondisi rakyat sekarang ini.

BACA JUGA:  Jangan Harap, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Berduet di Pilpres

"Di saat rakyatnya sedang kesulitan, kok pemerintah ingin mengenakan pajak ke produk atau jasa yang sebelumnya tidak dikenakan pajak. Apalagi ini menyangkut hidup orang banyak," kata Diah Kartika dalam keterangannya, Jumat (11/6).

Dijelaskan Diah, sebelumnya pada Pasal 4A Ayat 3 disebutkan bahwa jasa pendidikan termasuk yang tidak dikenakan PPN. Namun kalimat itu dihapus dalam draft tersebut yang diajukan pemerintah.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Bikin Melongo

Dengan tegas Diah mengatakan, Srikandi AMK menolak keinginan pemerintah memungut PPN pada jasa pendidikan.

"Kita akan menolak PPN untuk pendidikan. Sangat miris sekali jika pendidikan dikenakan PPN. Ini enggak benar, harus ditolak keinginan pemerintah tersebut," ucap Diah Kartika.

BACA JUGA:  Bu Mega, Lihatlah Ganjar Pranowo Banjir Dukungan

Aktivis Srikandi AMK lainnya, Rina Fitri menambahkan, daripada mengenakan PPN pada dunia pendidikan, seharusnya pemerintah mengoptimalkan pendapatan negara dengan menggali potensi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, 29, dan Pasal 23 untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur.

Rina pun menilai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Sri Mulyani sangat tidak bijak dalam menyikapi persoalan keuangan negara yang sedang tidak baik. Terkesan mereka serampangan membuat kebijakan, tanpa peduli rakyat yang akan menjadi korban.

Khairani Soraya, aktivitas Srikandi AMK juga mengatakan, jika PPN dikenakan pada dunia pendidikan dikhawatirkan biaya sekolah di Indonesia akan makin mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat.

"Seharusnya pemerintah membuat program yang membantu mencerdaskan masyarakat. Wacana PPN jasa pendidikan ini sangat kontra produktif," tukasnya.

Khairani pun mewanti-wanti, jika pemerintah memaksakan keinginan mengenakan PPN pada dunia pendidikan maka akan berpotensi melanggar Pasal 31 UUD 1945.

"UUD 1945 pada Pasal 31 intinya menyebutkan bahwa negara wajib memberikan perlindungan hak bagi warganya untuk mendapatkan pendidikan yang layak. PPN ini tidak melindungi," tegas Khairani Soraya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (PN) AMK Rendhika D Harsono memastikan pihaknya akan mengkritisi wacana Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang digulirkan pemerintah tersebut.

Tegasnya, jika penerapan PPN diberlakukan secara serampangan akan berdampak pada rencana pemulihan ekonomi nasional yang justru digembar-gemborkan pemerintah.

"Tak hanya soal PPN sekolah dan sembako saja. Kami juga mengkritisi seluruh perubahan di draft tersebut," ujar Ketua DPP PPP ini. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co