GenPI.co - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta memberlakukan karantina wilayah mikro di dua rukun tetangga (RT).
Keputusan ini merupakan upaya untuk membatasi mobilitas masyarakat di dua lokasi itu setelah adanya temuan belasan kasus Covid-19.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan dua RT yang diberlakukan karantina wilayah tersebut berada di Kecamatan Danurejan.
“Masing-masing ada 12 dan 14 kasus Covid-19, dengan status zona orange,” katanya di Yogyakarta, Minggu (13/6).
Heroe mengungkapkan dengan pemberlakukan itu maka mereka yang keluar masuk ke dua wilayah itu dibatasi.
Satgas Covid-19 Yogyakarta juga akan mengintensifkan tracing dan testing terhadap mereka yang kontak erat dengan kasus positif Covid-19.
Dari tracing sementara, ada sebanyak 36 orang yang diketahui kontak erat dan saat ini sedang melakukan isolasi.
Sebanyak delapan orang diantaranya menunggu hasil tes PCR, 24 orang baru akan menjalani tes PCR dan sisanya cukup isolasi.
Heroe berharap warga di dua RT itu benar-benar patuh aturan isolasi dan menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.
“Supaya pembatasan aktivitas berupa karantina wilayah ini bisa efektif,” ucap Wakil Wali Kota Yogyakarta ini. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News