GenPI.co - Dani Danhas (25) dan Mika Putri Ayu (22), pasangan suami istri (pasutri) nekat berbuat terlarang. Akibatnya ditangkap polisi.
Ceritanya, pasutri ini kebelet pengin nyabu. Karena tak memiliki uang, mereka berdua pun nekat mencuri handpone milik pedagang seblak di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, mengatakan tersangka mencuri ponsel unutk membeli sabu. Dijelaskan Kapolres, keduanya melacarkan aksinya dengan modus membeli seblak.
"Saat korban sedang sibuk melayani, pasutri ini mengambil ponsel milik korban yang sedang diletakan di atas lemari di warung seblak," ujarnya, Minggu (20/6).
Dan usai melancarkan aksinya, pasutri ini langsung kabur. Setelah itu korban yang kehilangan ponselnya melapor ke Polres Lubuklinggau.
"Tersangka Dani ditangkap saat ada di Warnet RR. Sedangkan istrinya ditangkap di rumah," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya itu, pasangan suami istri yang doyan sabu harus meringkuk di tahanan Polres Lubuklinggau.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News