Astaga, Pasutri Nekad Berbuat Terlarang di Warung Seblak

21 Juni 2021 06:30

GenPI.co - Dani Danhas (25) dan Mika Putri Ayu (22), pasangan suami istri (pasutri) nekat berbuat terlarang. Akibatnya ditangkap polisi.

Ceritanya, pasutri ini kebelet pengin nyabu. Karena tak memiliki uang, mereka berdua pun nekat mencuri handpone milik pedagang seblak di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, mengatakan tersangka mencuri ponsel unutk membeli sabu. Dijelaskan Kapolres, keduanya melacarkan aksinya dengan modus membeli seblak.

BACA JUGA:  Suarakan Jokowi 3 Periode, M Qodari bisa Diseret ke Polisi

"Saat korban sedang sibuk melayani, pasutri ini mengambil ponsel milik korban yang sedang diletakan di atas lemari di warung seblak," ujarnya, Minggu (20/6).

Dan usai melancarkan aksinya, pasutri ini langsung kabur. Setelah itu korban yang kehilangan ponselnya melapor ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:  Politkus Golkar Sebut Ucapan Anies Baswedan Tak Konsisten

"Tersangka Dani ditangkap saat ada di Warnet RR. Sedangkan istrinya ditangkap di rumah," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya itu, pasangan suami istri yang doyan sabu harus meringkuk di tahanan Polres Lubuklinggau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co