GenPI.co - Polisi sedang memburu perekam video pemukulan yang dilakukan Kompol RW terhadap Bripda FZ di Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, video direkam secara ilegal.
Menurut Sunarto, tindakan perekam video tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
"Akses ilegal yang dilakukan dengan merekam video dari CCTV milik Polda Riau merupakan pelanggaran serta perbuatan melawan hukum," kata Sunarto, Selasa (22/6).
Sunarto menambahkan, pengambilan maupun penyebaran video tidak bisa dilakukan secara bebas.
Menurut Sunarto, ada aturan hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku.
"Perbuatan melawan hukum, tidak bisa (penyebaran video) dilakukan secara bebas. Ini melanggar UU ITE," kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan, Polda Riau sudah menangani kasus pemukulan yang dilakukan Kompol RW terhadap Bripda FZ.
"Sejak awal peristiwa terjadi, Polda Riau sudah menanganinya sebagai kasus internal," kata Sunarto.
Menurut dia, Propam Polda Riau sudah memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terekam.
Sunarto memastikan anggota yang tidak menjalankan tugas secara profesional akan diberi sanksi. (reqnews)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News