Viral, Pria Ini Pukul Polisi Saat Diimbau Gunakan Masker

24 Juni 2021 07:01

GenPI.co - Polres Bantul mengamankan pria asal kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo. Pegawai swasta berinisial WW (46) itu memukul polisi saat memberikan imbauan protokol kesehatan di Pasar Burung Jodoh, Kalurahan Gilangharjo, Pandak, Bantul.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (16/6/21) pukul 08.30 WIB. Anggota kepolisian yang menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Pandak tersebut melakukan imbauan, korban melihat WW tidak mengenakan masker.

"Pada saat Kanit Binmas Polsek Pandak lakukan imbauan terkait protokol kesehatan ke masyarakat agar pakai masker. Karena pelaku tidak mengenakan masker, diimbau sambil dipanggil dengan tujuan mau diberi masker," kata Ihsan seperti yang dilansir dari Ayoyogya.com.

BACA JUGA:  Viral 60% Produk Nestle tidak Sehat, Ini Penjelasan BPOM

Lebih lanjut, kata Ihsan, pelaku tidak terima dan langsung mendatangi korban. Tak hanya mendatangi, WW langsung melayangkan pukulan ke bagian muka korban.

"Tapi dia (pelaku) tidak terima dan malah melakukan pemukulan sebanyak satu kali (ke korban). Akibatnya, pelipis sebelah kiri korban mengalami memar dan bengkak," ujarnya.

BACA JUGA:  Sedang Viral, Inilah 3 Manfaat Tanaman Porang untuk Kesehatan

Kejadian tersebut mencuri perhatian warga pasar setempat. Seketika warga langsung mengamankan WW. Bahkan, selanjutnya WW diserahkan kepada pihak berwajib.

"Yang mengamankan masyarakat di pasar dan selanjutnya diamankan polisi. Saat diamankan tidak melawan, masyarakat yang mengamankan pelaku," katanya.

BACA JUGA:  Viral Video Anies Minta Umat Islam Kepung Sidang HRS, Faktanya...

Ihsan mengatakan, bahwa pelaku diduga tak percaya dengan Covid-19 hingga emosi saat diminta mengenakan masker. "Mungkin dia ini merasa hebat dan tidak percaya Covid-19, teru karena diimbau lalu dilawan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Atas perbuatannya, WW dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. Merujuk pasal tersebut, untuk Pasal 351 terancam hukuman 2 tahun penjara dan untuk pasal 212 terancam 1 tahun penjara.

Ihsan meminta agar masyarakat jangan menghalang-halangi petugas saat meminta warga menerapkan prokes. Hal itu, lanjut Ihsan, semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co